sitra.my.id

NB: Blog ini berisi opini pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat saya bekerja.

  • Beranda
  • Kalkulator Jadwal Tender
Home Archive for 2022

 


Sebagai pemula pada pengadaan barang/jasa pemerintah kita tentu kesulitan dalam mengingat dan memahami aturan-aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Saya, waktu belajar untuk SKB tahun lalu, sangat kesulitan mengingat (belum sampai memahami) jenis pengadaan, metode pengadaan, apalagi bentuk kontrak. Karena kebetulan metode belajar yang pas dengan saya adalah mengingat, maka selain membaca, menulis, dan mencoba menjelaskannya kembali, saya juga membuat diagram, tabel, atau grafis dengan warna-warna yang mudah saya ingat di awang-awang.

Pada saat mempelajari bentuk-bentuk kontrak pada Peraturan Presiden no. 12 Tahun 2021 saya membuat diagram di atas. Mulanya saya hanya membuat metrik Bentuk Kontrak saja. Namun, saat terpikir untuk membagikannya di blog saya rasa akan lebih efisien jika saya tambahkan metrik Metode Pengadaan. Maka, jadilah diagram di atas.

Saya bagikan sedikit cara membaca diagram tersebut:

1. Untuk Pengadaan Barang dengan Nilai Pengadaan sampai dengan Rp10.000.000,- Bentuk Kontrak yang sesuai adalah Bukti Pembelian/Pembayaran dengan Metode Pengadaan Pengadaan Langsung;
2. Untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Nilai Pengadaan di atas Rp200.000.000,- Bentuk Kontrak yang sesuai adalah Surat Perjanjian dengan Metode Pengadaan Tender;
3. Untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan Metode E-Purchasing, Bentuk Kontrak yang sesuai adalah Surat Pesanan;
4. dst.

Bagi saya, warna-warna memudahkan saya memanggil kembali ingatan-ingatan tentang materi ini. Saya hanya perlu memandang diagram ini sesering mungkin. Jika kawan-kawan punya metode belajar yang sama, silakan unduh diagram di atas pada tautan ini.

Selamat belajar dan semoga membantu! :)

 


Bulan lalu saya mengikuti ujian sertifikasi kompetensi PBJP Level-1 dan lulus dengan nilai yang memuaskan, meski tentu saja banyak yang memperoleh nilai lebih dari itu. Saat itu saya harus mengikuti bimbingan teknis selama satu minggu pada saat saya sedang menjalankan latihan dasar CPNS. Hal ini membuat konsentrasi saya terpecah, tentu saja. Mengingat persiapan SKB waktu lalu saya membutuhkan waktu lebih dari satu bulan untuk mempelajari materi-materi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Beberapa kawan bertanya kepada saya apa yang saya lakukan waktu itu sehingga bisa lulus ujian, mengingat tidak sedikit yang belum lulus. Saya memutuskan untuk berbagi di sini barangkali ada di antara kawan-kawan yang membutuhkan. Saya membaginya ke dalam beberapa poin. Selamat menyimak. :)

disclaimer: cara belajar setiap individu berbeda-beda, saya tidak hendak menyalahkan atau mendebat cara belajar kawan-kawan yang berbeda dari saya

Sebelum Bimtek:

1. Saya tidak mencetak modul yang disediakan oleh LKPP, melainkan merangkumnya menjadi beberapa lembar saja. Merangkum membuat saya terpaksa membaca keseluruhan modul. Hal ini saya lakukan dengan harapan setidaknya akan membuat informasi-informasi itu terekam di kepala saya. Saya tidak fokus untuk memahami materi di sini karena akan memakan banyak waktu.

2. Saya mengerjakan pre-test yang disediakan oleh LKPP melalui website saat bimbingan teknis daring dengan seadanya, sehingga saya bisa memetakan kelemahan saya ada pada materi mana. Untuk kawan-kawan yang tidak mengikuti bimtek bisa coba mengerjakan soal-soal yang ada di blog Pak Heldi atau Pak Christian Gamas.

Saat Bimtek:

1. Ikuti bimtek dengan serius dan dengarkan apa yang disampaikan oleh fasilitator. Jangan cemas jika kawan-kawan belum mengerti. Karena mendengarkan adalah merekam informasi sehingga setidaknya materi-materi tersebut sempat terekam di kepala kita. Lagipula, ujian ini openbook dan semua jawaban ada di modul.

2. Saya tambahkan catatan mengenai materi-materi yang disampaikan fasilitator yang belum ada di rangkuman saya.

3. Saya hanya belajar saat jam belajar, tidak di malam hari. Ini membantu saya rileks dan siap menerima materi baru esok hari.

Saat Ujian:

1. Saya hanya membawa rangkuman. Membawa modul yang sangat banyak saya rasa akan membuat konsentrasi saya terpecah.

2. Saya tinggalkan soal yang susah, tapi tidak sampai kosong. Cap cip cup saja, siapa tahu benar. :)

3. Saya kerjakan menurut nomor karena lebih mudah. Saya tidak punya trik khusus.

Semoga cukup membantu kawan-kawan yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti  ujian sertifikasi kompetensi PBJP Level-1, ya. Untuk yang mau rangkuman modulnya sila geser postingan sebelum ini. Saya sudah mengunggahnya di blog ini.

Jika ada yang ingin ditanyakan atau didiskusikan sila tulis komentar di kolom komentar di bawah.

Selamat belajar dan semoga lulus ujian, kawan-kawan. :)



Salam,

Sitra



Selain melalui Penyedia, pengadaan barang/jasa pemerintah juga dapat dilakukan secara Swakelola. Definisi swakelola menurut Perpres No. 20 Tahun 2021 adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, Organisasi kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat. Ada empat tipe swakelola yang diatur secara rinci dan terangkum dalam modul keenam. Di dalam modul ini dijelaskan mengenai tujuan swakelola, kriteria pekerjaan yang bisa diswakelolakan, proses pembayaran serta reviu pekerjaan swakelola, hingga mitigasi risiko pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Rangkuman modul enam dapat diunduh di sini. Semoga membantu. :)


 


Materi selanjutnya yang akan kita pelajari adalah Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kontrak adalah hal yang sangat penting pada setiap pekerjaan untuk memastikan pihak-pihak yang bekerja sama mencapai kesepakatan, mengatur kewajiban, serta melindungi hak-hak para pihak. Pada pengadaan barang/jasa pemerintah mengelola kontrak juga diatur oleh peraturan-peraturan tertentu yang telah terangkum dalam modul yang dibagikan oleh LKPP pada saat bimbingan teknis kemarin.

Unduh rangkuman modul di sini. Semoga membantu :)


Modul keempat dari enam modul yang disediakan LKPP waktu bimbingan teknis sertifikasi pengadaan barang dan jasa level-1 yang lalu adalah "Melakukan Pemilihan Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah". Pada modul ini kita belajar mulai dari reviu dokumen persiapan pengadaan barang/jasa hingga proses negosiasi. Modul ini juga memuat materi tentang "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Persyaratan Khusus dan/atau Spesifik dan Pengadaan Khusus".

Unduh rangkuman di sini. Semoga membantu :)




Kunci mencapai tujuan yang tepat sesuai harapan ada pada perencanaan yang baik. Pada setiap tujuan organisasi tentunya diperlukan manajemen perencanaan yang matang meliputi pengumpulan data dan referensi, reviu dari pengalaman sebelumnya, hingga penyusunan rencana cadangan apabila rencana awal mendapatkan kendala, serta tidak melupakan evaluasi. Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga ada regulasi yang mengatur tahapan perencanaan secara lengkap dengan harapan yang sama yaitu mencapai tujuan dan sasaran dengan tepat. 

Kita akan mempelajari proses ini dengan mendalam pada modul 3 yang dibagikan LKPP waktu bimbingan teknis kemarin. Di dalam modul 3 ini memuat materi-materi sebagai berikut:

  1. Identifikasi/Reviu Kebutuhan dan Penetapan Jenis Barang/Jasa yang meliputi:  Peningkatan Kualitas Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Identifikasi/Reviu Kebutuhan Barang/Jasa; Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan Penetapan Barang/Jasa.
  2. Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  3. Penyusunan Perkiraan Harga untuk Setiap Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi Penyusunan RAB dan Penyusunan HPS.
  4. Perumusan Strategi Pengadaan, Pemaketan, dan Cara Pengadaan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi: . Perumusan Strategi Pengadaan; Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Cara Pemaketan; Konsolidasi; Cara Pengadaan; dan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
  5. Perumusan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi: Perumusan Organisasi Pengadaan; Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ); dan Para Pihak yang terlibat dalam Perencanaan Pengadaan.
  6. Risiko dalam Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi: Pengelolaan Risiko dan Risiko dalam Perencanaan Pengadaan;
  7. Identifikasi dan Pengumpulan Bahan dan/atau Data dan/atau Informasi dalam Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi: Definisi Data dan Informasi; Karakteristik Informasi; Pengumpulan Data dan Informasi; dan Data dan Informasi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Aku sudah membuat rangkuman dari modul tiga tersebut. Kepada yang membutuhkannya, rangkuman bisa diunduh di sini. Semoga membantu :)

Klik di sini untuk menuju ke unggahan rangkuman modul 2.

Terima kasih.


Bersinggungan dengan unggahan sebelumnya yang berjudul Berkenalan dengan Supply Chain Management di unggahan kali ini aku ingin membagikan rangkuman modul dua yang kubuat kemarin lalu. Seperti judulnya, Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, modul ini berisi dasar-dasar mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yaitu:

  1. Definisi, Ruang Lingkup, Jenis, dan Cara dalam PBJP
  2. Tujuan PBJP
  3. Kebijakan PBJP
  4. Prinsip PBJP
  5. Etika PBJP
  6. Aspek Hukum PBJP
  7. Pelaku PBJP
  8. Peran Usaha Kecil, Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan Pengadaan Berkelanjutan
  9. PBJP Secara Elektronik
  10. Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan PBJP
  11. Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum dalam PBJP
Semua materi di atas dijabarkan dengan lengkap pada 159 halaman modul ditambah dengan soal-soal latihan perbab yang akan menambah pemahaman kita semua. 

Aku sudah membuat rangkuman dari modul tersebut yang telah memudahkanku memahami Pengantar PBJP, khususnya ketika di dalam ruang ujian. Kepada yang membutuhkannya, rangkuman bisa diunduh di sini. Semoga membantu :)



Tahun lalu aku melamar dan diterima sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Madiun dan pekan lalu aku diharuskan mengikuti sertifikasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Level-1. Sebelum ini, untuk menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang alias SKB aku mempelajari Peraturan Presiden No 12 tahun 2016 dan perubahannya. Menurut kabar dari beberapa kolega, materi yang diujikan pada ujian sertifikasi nanti tidak jauh dari perpres tersebut, hanya saja ditambahkan satu materi yaitu Supply Chain Management atau Manajemen Rantai Pasok.

Memang benar, pada bimbingan persiapan sertifikasi yang lalu, kami dibagikan enam modul yang disusun oleh tim LKPP. Modul-modul itu antara lain:

  1. Pengantar Manajemen Rantai Pasok
  2. Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Melakukan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  6. Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola

Pada unggahan kali ini aku akan berbagi rangkuman tentang Supply Chain Management atau Manajemen Rantai Pasok. Kita sepakati singkatannya sebagai SCM saja, ya. Sebetulnya SCM ini tidak terlalu asing bagiku karena rupanya, setelah mempelajari apa itu SCM, kegiatan ini sudah kulakukan selama kurang lebih lima tahun terakhir saat mengelola @goodiebagid. @goodiebagid adalah industri rumahan yang kukelola bersama suami sebelum bekerja di tempat yang sekarang.

SCM sendiri Menurut Render dan Heizer (2004) merupakan kegiatan pengelolaan kegiatan-kegiatan dalam rangka memperoleh bahan mentah, mentransformasikan bahan mentah tersebut menjadi barang dalam proses dan barang jadi dan mengirimkan produk tersebut ke konsumen melalui sistem distribusi. SCM juga berurusan dengan eksternal perusahaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengguna akhir yang tidak hanya sekadar barang atau jasa, melainkan juga proses penambahan nilai tambah pada aliran persediaan, aliran kas, dan aliran informasi.

Pada proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kegiatan-kegiatan yang dilakukan juga erat kaitannya dengan yang ada pada konsep SCM, yaitu: Plan > Source > Make > Delivery. Di dalam modul yang disediakan dijelaskan dengan lengkap kaitan-kaitannya. Yang mana masuk ke dalam Plan, yang mana masuk ke dalam Source, dan seterusnya. Di dalam modul juga dijelaskan mengenai kendala penerapan SCM pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk memudahkanku memahami SCM, aku sudah membuat rangkuman dari modul yang dibagikan. Barangkali ada yang membutuhkan bisa diunduh di sini. Semoga membantu. :)


Gadis ini adalah sepupuku: anak dari adik bapak. Ia ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tapi mendapati keadaan hidupnya yang serba terbatas ia mengubur mimpi itu. Sekadar membayangkan saja ia tak berani. Tahun lalu kuberanikan diri menawarkan segala daya yang kupunya untuk menggali lagi mimpi itu. Ia setuju, kekasihku setuju, dan semoga Tuhan juga setuju.

Setelah ia menyanggupi ajakanku untuk berjuang bersama, aku langsung bergerak. Kami petakan apa-apa saja yang perlu kami lakukan untuk menggapai mimpi itu. Dan hal pertama dalam rencana kami adalah: mengurus KIP. Kartu itu akan sangat meringankan bebannya di tahun terakhir SMA. Seperti kau tahu, mengurus hal-hal seperti itu tidak mudah di negeri ini. Keluarganya harus terdaftar sebagai Keluarga Sejahtera untuk bisa mendapatkan "bantuan" itu. Sementara, untuk menyandang status Keluarga Sejahtera, kami harus melampirkan bukti pembayaran PBB. Bagaimana bisa, jika rumah saja mereka tak punya? 🙃 Kelurahan tak mampu berbuat apapun. Nara hubung dinsos hanya membaca keluhanku melalui WhatsApp dan tak terbalas hingga saat ini. Dalam rencana pertama ini, negara dan beberapa orang belum setuju. Tak mengapa, yang penting bagiku: ia, kekasihku, dan (semoga) Tuhan setuju.

Kami meninggalkan rencana itu dan terus melangkah karena waktu terus berlalu. Rencana berikutnya adalah mengikuti SNMPTN. Namun ternyata nilai rapor yang ia punya tak lebih baik dari sekian banyak teman yang lain. SNMPTN kami lupakan. Kami beranjak ke SBMPTN. Ia tak menyerah. Ia berjuang untuk mendapatkan satu tempat duduk melalui jalur SBMPTN. Di tengah keterbatasan ia terus belajar. Di saat teman-temannya yang lain mampu membeli banyak buku-buku, ia hanya mengandalkan handphonenya yang lelet itu.

Dan tampaknya, Tuhan benar-benar setuju. Dari pilihan yang tampak mustahil: pilihan pertama Teknik Sipil ITS dan yang kedua Teknik Sipil UNS, Alhamdulillah, ia diterima di pilihan keduanya. 🥹 Kami bahkan butuh tiga hari untuk mempercayai ini bukan "prank".

Hari ini kami lega dan gembira, tapi kami tahu ini baru mula. Akan banyak hal yang lebih menantang di depan sana. Semoga Tuhan benar-benar setuju untukku terus membersamainya.

Yang menulis ini sambil membik-membik,

Sitra.


Ini meja rias milik Ibuk yang sekarang kubawa ke Caruban. Meja rias ini dulu ada di dalam kamar. Masih bisa kuingat apa yang diletakkan Ibuk di meja rias kala itu, salah satunya lipstik Mirabella warna merah menyala. Aku juga masih ingat, di meja rias itu pula Ibuk menyiapkan sandingan buat Bapak saban Kamis malam--dan awal puasa dan malam takbiran. Dan tak jarang Ibuk memintaku masrahno sandingan: membaca al-Fatihah dan qulhu. Itu yang aku bisa. Aku yang masih usia awal SD menyukai ritual ini. Sebab nantinya kopi itu jadi milikku. Sambil menyesap kopi yang manis sambil aku membayangkan sedang minum dari gelas bekas Bapak.

Lambat laun, tradisi ini memudar juga. Barangkali saat aku SMP sudah tak pernah menjumpai sandingan lagi. Dan aku menggantinya dengan ritual membaca Yaasiin yang kutujukan kepada arwah Bapak dan Ibuk--yang menyusul beliau tahun lalu--meski tak sering.

Hari ini malam takbir dan aku merindukan mereka berdua. Kusiapkan secangkir air gula dan secangkir kopi --seperti yang dicontohkan Ibuk. Kubaca Al-fatihah dan qulhu yang kutujukan kepada arwah Ibuk dan Bapak. Hanya itu yang bisa kulakukan sebab aku tak sanggup lagi membaca Yaasiin karena satu hal.

Aku yakin Allah sangat baik dan tahu apa yang sedang kulakukan.

Selamat malam takbir, teman-teman. Aku mau menyesap air gula dari gelas bekas Ibuk dan kopi dari gelas bekas Bapak.



Ketika masuk SMK, aku tahu tidak akan ada kesempatan untukku menempuh pendidikan di perguruan tinggi di kemudian hari. Keluarga besar tidak ada yang pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi, kecuali satu yang telah merantau ke luar kota, membuat informasi perkuliahan jauh dari jangkauan. Selain itu, berita yang datang dari sekolah lebih banyak tentang pekerjaan--ya tentu saja proyeksi SMK memang bekerja. Lalu, di tahun 2009, belum banyak informasi di internet yang betebaran seperti sekarang--bisa jadi juga karena aku tidak tahu bagaimana cara mencarinya. Namun, aku sungguh ingin melanjutkan pendidikan meski, selain karena hal-hal yang tampak seperti alasan di atas, alm. ibu telah berpesan bahwa beliau --yang orang tua tunggal-- tak sanggup membiayai studi perguruan tinggiku. Maka, yang kutahu kala itu hanya bekerja setamat SMK kemudian melanjutkan pendidikan. Bagaimanapun jalannya.

Tahun ini, sepupuku, yang kurang lebih memiliki kondisi serupa denganku tigabelas tahun silam, telah lulus dari SMA dan ia sebetulnya ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Tetapi keadaan membuatnya menutup keinginan itu rapat-rapat dan menyimpannya jauh di tempat yang aku tak tahu. Ia mengatakan keinginan itu saat aku datang kepadanya tahun lalu. Dan itu membuat gadis remaja di dalam tubuhku menggeliat. Ia bangun dan menuntutku menghadirkan perasaan-perasaan yang dulu ia lewatkan. Maka, aku --dan gadis remaja di tubuhku-- menawarkan dukungan kepadanya semampuku: informasi, waktu, tenaga, dan apapun.

Sekarang, sepupuku dalam masa persiapan menghadapi SBMPTN pada jurusan dan univertas yang dia pilih. Seperti yang kau duga bahwa tak hanya dia yang gelisah sekaligus bergairah, gadis di dalam tubuhku juga. Gadis di dalam tubuhku itu kini sedang mengisi lubang-lubang menganga di dalam perasaannya.

Perasaan-perasaan itu menjalar ke seluruh tubuhku. Dari ujung rambut hingga ujung kaki, semua-muanya melangitkan harapan. Semoga Tuhan berbaik hati, membiarkan satu tempat duduk itu menjadi miliknya--demi kelanjutan hidup seorang anak manusia dan kedamaian gadis remaja yang bersemayam di dalam tubuhku.



 "Hidup kita adalah perjalanan yang konstan, dari lahir hingga mati. Lansekap berubah, orang-orang berubah, kebutuhan kita berubah, tetapi kereta terus bergerak. Hidup adalah kereta, bukan stasiun."

--- Paulo Coelho

Jika hidup adalah kereta, maka milikku tampaknya adalah kereta yang kerap berganti rute. Aku lahir di Malang dan mendewasa di sana. Selepas SMK, tiga belas tahun yang lalu, aku pindah dan menetap di Denpasar untuk kuliah dan kemudian bekerja --hingga tahun 2017. Kemudian, demi nama cinta, aku pindah dan menetap di Sidoarjo hingga awal tahun ini. Dan sekarang, aku pindah (lagi) dan (semoga akan) menetap di Caruban, sebuah kecamatan di Kabupaten Madiun.

Jika sebuah kereta seharusnya mengangkut hal-hal baik dan berguna bagi sekitar, maka sepertinya aku tidak begitu. Sepanjang persinggahan di Denpasar, aku tidak melakukan apapun. Kereta itu hanya membawaku lewat, menjemput ijazah, mengantar bertualang di dunia kerja: dan kubayangkan ia sangat bising di telinga orang lain.

Di Sidoarjo, kereta ini lebih kerap mengajakku ke tempat-tempat sepi yang membawaku kepada permenungan. Untuk apa jika hanya sekadar lewat dan bising? Maka, untuk segala yang kulakukan di sana, kuputuskan untuk mengubah tujuan: setidaknya pada niat di dalam dada. Demi nama cinta, kepada mbak-mbak yang harus bekerja menghidupi keluarga mereka, aku mengasuh anak-anak goodiebagid, dan tentu saja kali ini keretaku memiliki penumpang lain. Iya, suamiku. Dialah yang membuat kereta ini makin tahu arah dan jauh dari limbung. Terkhusus baginya, terima kasih telah bersedia mengendalikan laju kereta ini dan berjalan bersamaku.

Hari ini, kereta telah singgah di Caruban. Sebelum peluit dibunyi, aku dan suamiku telah menyusun rencana-rencana pada tiap gerbong kereta agar bisa mengangkut hal-hal berguna. Setidaknya begitulah harapan kami. Kami tidak ingin gegabah, kami perlu menyapa dan bertanya, apa yang paling berguna yang bisa kami jadikan muatan. Hari ini hari ketujuh dan masih belum jumpa apa-apa dan kami bersabar. Semoga semua juga sama sabarnya. Kereta ini tak mengapa jalan pelan yang penting sampai tujuan. Semoga.

Lagipula, kami tak pernah tahu, kemana lagi kereta ini akan singgah. :)
Langganan: Komentar ( Atom )

LATEST POSTS

  • Kiat-Kiat Belajar untuk Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1
      Bulan lalu saya mengikuti ujian sertifikasi kompetensi PBJP Level-1 dan lulus dengan nilai yang memuaskan, meski tentu saja banyak yang me...
  • Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola
    Selain melalui Penyedia, pengadaan barang/jasa pemerintah juga dapat dilakukan secara Swakelola. Definisi swakelola menurut Perpres No. 20 T...

Categories

  • Belajar PBJ
  • Cerita yang Singgah

Blog Archive

  • ►  2026 (1)
    • ►  Februari (1)
  • ►  2025 (3)
    • ►  November (2)
    • ►  April (1)
  • ▼  2022 (12)
    • ▼  Desember (5)
      • Mudah Memahami Bentuk Kontrak dan Metode Pengadaan...
      • Kiat-Kiat Belajar untuk Ujian Sertifikasi Pengadaa...
      • Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara ...
      • Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
      • Melakukan Pemilihan Penyedia pada Pengadaan Barang...
    • ►  November (3)
      • Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemeri...
      • Bersalaman dengan Pengantar Pengadaan Barang/Jasa ...
      • Berkenalan Dengan Supply Chain Management
    • ►  Juli (1)
      • Semoga Tuhan Benar-Benar Setuju
    • ►  Mei (1)
      • Sandingan di Meja Rias Ibuk
    • ►  April (2)
      • Gadis Remaja di Dalam Tubuhku
      • Kereta dan Persinggahan
Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright 2014 sitra.my.id.
Designed by OddThemes