sitra.my.id

NB: Blog ini berisi opini pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat saya bekerja.

  • Beranda
  • Kalkulator Jadwal Tender
Home Archive for Desember 2022

 


Sebagai pemula pada pengadaan barang/jasa pemerintah kita tentu kesulitan dalam mengingat dan memahami aturan-aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Saya, waktu belajar untuk SKB tahun lalu, sangat kesulitan mengingat (belum sampai memahami) jenis pengadaan, metode pengadaan, apalagi bentuk kontrak. Karena kebetulan metode belajar yang pas dengan saya adalah mengingat, maka selain membaca, menulis, dan mencoba menjelaskannya kembali, saya juga membuat diagram, tabel, atau grafis dengan warna-warna yang mudah saya ingat di awang-awang.

Pada saat mempelajari bentuk-bentuk kontrak pada Peraturan Presiden no. 12 Tahun 2021 saya membuat diagram di atas. Mulanya saya hanya membuat metrik Bentuk Kontrak saja. Namun, saat terpikir untuk membagikannya di blog saya rasa akan lebih efisien jika saya tambahkan metrik Metode Pengadaan. Maka, jadilah diagram di atas.

Saya bagikan sedikit cara membaca diagram tersebut:

1. Untuk Pengadaan Barang dengan Nilai Pengadaan sampai dengan Rp10.000.000,- Bentuk Kontrak yang sesuai adalah Bukti Pembelian/Pembayaran dengan Metode Pengadaan Pengadaan Langsung;
2. Untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Nilai Pengadaan di atas Rp200.000.000,- Bentuk Kontrak yang sesuai adalah Surat Perjanjian dengan Metode Pengadaan Tender;
3. Untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan Metode E-Purchasing, Bentuk Kontrak yang sesuai adalah Surat Pesanan;
4. dst.

Bagi saya, warna-warna memudahkan saya memanggil kembali ingatan-ingatan tentang materi ini. Saya hanya perlu memandang diagram ini sesering mungkin. Jika kawan-kawan punya metode belajar yang sama, silakan unduh diagram di atas pada tautan ini.

Selamat belajar dan semoga membantu! :)

 


Bulan lalu saya mengikuti ujian sertifikasi kompetensi PBJP Level-1 dan lulus dengan nilai yang memuaskan, meski tentu saja banyak yang memperoleh nilai lebih dari itu. Saat itu saya harus mengikuti bimbingan teknis selama satu minggu pada saat saya sedang menjalankan latihan dasar CPNS. Hal ini membuat konsentrasi saya terpecah, tentu saja. Mengingat persiapan SKB waktu lalu saya membutuhkan waktu lebih dari satu bulan untuk mempelajari materi-materi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Beberapa kawan bertanya kepada saya apa yang saya lakukan waktu itu sehingga bisa lulus ujian, mengingat tidak sedikit yang belum lulus. Saya memutuskan untuk berbagi di sini barangkali ada di antara kawan-kawan yang membutuhkan. Saya membaginya ke dalam beberapa poin. Selamat menyimak. :)

disclaimer: cara belajar setiap individu berbeda-beda, saya tidak hendak menyalahkan atau mendebat cara belajar kawan-kawan yang berbeda dari saya

Sebelum Bimtek:

1. Saya tidak mencetak modul yang disediakan oleh LKPP, melainkan merangkumnya menjadi beberapa lembar saja. Merangkum membuat saya terpaksa membaca keseluruhan modul. Hal ini saya lakukan dengan harapan setidaknya akan membuat informasi-informasi itu terekam di kepala saya. Saya tidak fokus untuk memahami materi di sini karena akan memakan banyak waktu.

2. Saya mengerjakan pre-test yang disediakan oleh LKPP melalui website saat bimbingan teknis daring dengan seadanya, sehingga saya bisa memetakan kelemahan saya ada pada materi mana. Untuk kawan-kawan yang tidak mengikuti bimtek bisa coba mengerjakan soal-soal yang ada di blog Pak Heldi atau Pak Christian Gamas.

Saat Bimtek:

1. Ikuti bimtek dengan serius dan dengarkan apa yang disampaikan oleh fasilitator. Jangan cemas jika kawan-kawan belum mengerti. Karena mendengarkan adalah merekam informasi sehingga setidaknya materi-materi tersebut sempat terekam di kepala kita. Lagipula, ujian ini openbook dan semua jawaban ada di modul.

2. Saya tambahkan catatan mengenai materi-materi yang disampaikan fasilitator yang belum ada di rangkuman saya.

3. Saya hanya belajar saat jam belajar, tidak di malam hari. Ini membantu saya rileks dan siap menerima materi baru esok hari.

Saat Ujian:

1. Saya hanya membawa rangkuman. Membawa modul yang sangat banyak saya rasa akan membuat konsentrasi saya terpecah.

2. Saya tinggalkan soal yang susah, tapi tidak sampai kosong. Cap cip cup saja, siapa tahu benar. :)

3. Saya kerjakan menurut nomor karena lebih mudah. Saya tidak punya trik khusus.

Semoga cukup membantu kawan-kawan yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti  ujian sertifikasi kompetensi PBJP Level-1, ya. Untuk yang mau rangkuman modulnya sila geser postingan sebelum ini. Saya sudah mengunggahnya di blog ini.

Jika ada yang ingin ditanyakan atau didiskusikan sila tulis komentar di kolom komentar di bawah.

Selamat belajar dan semoga lulus ujian, kawan-kawan. :)



Salam,

Sitra



Selain melalui Penyedia, pengadaan barang/jasa pemerintah juga dapat dilakukan secara Swakelola. Definisi swakelola menurut Perpres No. 20 Tahun 2021 adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, Organisasi kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat. Ada empat tipe swakelola yang diatur secara rinci dan terangkum dalam modul keenam. Di dalam modul ini dijelaskan mengenai tujuan swakelola, kriteria pekerjaan yang bisa diswakelolakan, proses pembayaran serta reviu pekerjaan swakelola, hingga mitigasi risiko pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Rangkuman modul enam dapat diunduh di sini. Semoga membantu. :)


 


Materi selanjutnya yang akan kita pelajari adalah Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kontrak adalah hal yang sangat penting pada setiap pekerjaan untuk memastikan pihak-pihak yang bekerja sama mencapai kesepakatan, mengatur kewajiban, serta melindungi hak-hak para pihak. Pada pengadaan barang/jasa pemerintah mengelola kontrak juga diatur oleh peraturan-peraturan tertentu yang telah terangkum dalam modul yang dibagikan oleh LKPP pada saat bimbingan teknis kemarin.

Unduh rangkuman modul di sini. Semoga membantu :)


Modul keempat dari enam modul yang disediakan LKPP waktu bimbingan teknis sertifikasi pengadaan barang dan jasa level-1 yang lalu adalah "Melakukan Pemilihan Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah". Pada modul ini kita belajar mulai dari reviu dokumen persiapan pengadaan barang/jasa hingga proses negosiasi. Modul ini juga memuat materi tentang "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Persyaratan Khusus dan/atau Spesifik dan Pengadaan Khusus".

Unduh rangkuman di sini. Semoga membantu :)

Langganan: Komentar ( Atom )

LATEST POSTS

  • Kiat-Kiat Belajar untuk Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1
      Bulan lalu saya mengikuti ujian sertifikasi kompetensi PBJP Level-1 dan lulus dengan nilai yang memuaskan, meski tentu saja banyak yang me...
  • Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola
    Selain melalui Penyedia, pengadaan barang/jasa pemerintah juga dapat dilakukan secara Swakelola. Definisi swakelola menurut Perpres No. 20 T...

Categories

  • Belajar PBJ
  • Cerita yang Singgah

Blog Archive

  • ►  2026 (1)
    • ►  Februari (1)
  • ►  2025 (3)
    • ►  November (2)
    • ►  April (1)
  • ▼  2022 (12)
    • ▼  Desember (5)
      • Mudah Memahami Bentuk Kontrak dan Metode Pengadaan...
      • Kiat-Kiat Belajar untuk Ujian Sertifikasi Pengadaa...
      • Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara ...
      • Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
      • Melakukan Pemilihan Penyedia pada Pengadaan Barang...
    • ►  November (3)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (2)
Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright 2014 sitra.my.id.
Designed by OddThemes